Suaralampung Visual -- Terkait pemberitaan di media Suara Lampung visual dengan judul diduga ada penambang liar di area kawasan hutan register Lampung Timur dan berita lainnya dengan judul aksi penambang liar merajalela di kawasan hutan register 38 gunung balak Lampung Timur, terhadap dua pemberitaan tersebut CV Garnizum Group yang mengaku sebagai pengelola tambang di wilayah tersebut, menyampaikan bantahan melalui hak jawab, bahwa mereka telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, di mana penambangan tersebut juga tidak masuk dalam kawasan hutan register 38 di mana jawaban itu disampaikan melalui surat yang diterima oleh redaksi pada tanggal 9 Juli tahun 2025.
Dimana surat hak jawab tersebut telah dikirimkan sejak tanggal 4 Juli tahun 2025, dan juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, namun secara fisik baru diterima pada tanggal 9 Juli tahun 2025 melalui salah satu perusahaan pengiriman pesan singkat.
Dalam surat tersebut CV Garnizum Group menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki izin yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung.
Selanjutnya CV Garnizum Group yang disampaikan melalui surat oleh Dedi Kristanto juga membantah bahwa lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan register 38 gunung balak, menurut pengakuannya dalam surat tersebut lahan tersebut dikelola di atas lahan milik Bapak Mualim, dengan bukti kepemilikan surat keterangan tanah nomor 054052 dikeluarkan tahun 1977 oleh pemerintah Kabupaten Dati 2 Lampung Tengah kecamatan Jabung dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atas nama Hadi Tapsir, selanjutnya pihak CV Garnizum group melakukan kerjasama dengan sistem bagi hasil yang ada di dalam lahan tersebut dengan pemilik lahan yakni Bapak Mualim.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pihak CV Garnizum Group merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, dan mengaku bahwa dirinya belum dikonfirmasi terkait pembrintaan, yang disebutkan dalam surat hak jawab.
Demikian hak jawab yang disampaikan oleh Dedi Kristanto dan CV Garnizum Group pada media ini, dimuat berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. (Rls/ Tri)
0 Komentar