Lampung Timur - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang merugikan negara, diduga terjadi di Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.
Saat dijumpai di kantornya, kasi Intel Dan Kasi Pidsus kejari Lampung Timur, pada Selasa tanggal 23 September 2025 lalu.
Mengungkapkan, bahwa berkas laporan telah diteruskan, disampaikan kepada ekspektorat sesuai dengan standar operasional untuk ditindaklanjuti dan diselidiki, apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa dan apa saja unsur-unsur pidananya.
"Kemudian setelah hasil pemeriksaan dari ekspektorat, hasilnya dikembalikan kepada kejari Lampung Timur, untuk dibahas sert dikaji kembali terkait dengan unsur-unsur pidana yang ada di dalamnya," Ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasi Intel Roni dan Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur menambahkan. "Karena masyarakat melaporkan kepada Kejari Lampung Timur, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke Kejari Lampung Timur, untuk menentukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut," Paparnya.
Sementara itu kepala inspektorat Lampung Timur Tarmizi, Di kantornya mengungkapkan, dirinya telah menerima berkas dari kejari Lampung Timur pada tanggal 23 September 2025, di mana dirinya akan segera melakukan tindak lanjut, turun lapangan dan menganalisa nilai-nilai kerugian negara dalam kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dirinya akan segera memerintahkan kepada Irban, untuk turun langsung atau mengumpulkan data tentang dugaan pelanggaran administrasi ataupun pidana, lalu akan dikembalikan kepada kejari Lampung Timur, untuk kembali di analisa dan kejari yang memutuskan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Lamanya waktu yang dibutuhkan ekspektorat, untuk melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas laporan tersebut, diperkirakan selama 40 hari kerja," Tuturnya, seraya mengakhiri wawancara.
Ditempat berbeda Daeng Sudi yang merupakan tokoh pemuda dan masyarakat Desa Rejomulyo, sebagai pelapor mengapresiasi kinerja cepat dari Kejari dan inspektorat kabupaten Lampung Timur, terkait tanggapan terhadap laporan yang diajukan dirinya.
"Saya mengapresiasi semua kinerja yang telah dilakukan oleh Kejari Dan inspektorat, saya berharap laporan saya dapat ditindaklanjuti dengan baik, di mana laporan saya merupakan bentuk sosial kontrol masyarakat kepada pemerintah desa yang mengharapkan pemerintahan desa menjadi lebih baik dan lebih bersih," Paparnya. ( Rls/Gun/ T)

0 Komentar